Berikut adalah syarat dan tata cara pengambilan PIN PPDB Jatim 2023 untuk calon peserta didik baru lulusan Jawa Timur tahun 2023:

  • Akses laman ppdb.jatimprov.go.id.
  • Masukkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan tanggal lahir untuk melakukan login.
  • Lengkapi data yang diperlukan.
  • Unggah kartu keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili (SKD).
  • Jika calon peserta didik baru mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, seperti Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah Surat Keputusan mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali tersebut.
  • Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
  • Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tua bertugas.
  • Tentukan titik lokasi rumah.
  • Setelah data diverifikasi oleh operator SMA/SMK, calon peserta didik dapat mengunduh PIN dengan melakukan login kembali setelah 2-3 hari.

Selain itu, calon peserta didik lulusan Jawa Timur tahun 2023 yang nilai rapor mereka belum diisikan oleh kepala sekolah SMP/sederajat asal juga perlu memperhatikan persyaratan dan tata cara khusus untuk pengambilan PIN.