Berikut adalah syarat dan tata cara pengambilan PIN PPDB Jatim 2023 bagi calon peserta didik baru lulusan Jawa Timur tahun 2023 yang nilai rapor belum diisikan:

  • Akses laman ppdb.jatimprov.go.id.
  • Masukkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan tanggal lahir untuk melakukan login.
  • Isi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan unggah foto rapor per semester.
  • Lengkapi data yang diperlukan.
  • Unggah kartu keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili (SKD).
  • Unggah Surat Keterangan Lulus (SKL)/Ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala SMP/sederajat asal.
  • Jika calon peserta didik baru mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, seperti Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah Surat Keputusan mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali tersebut.
  • Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
  • Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tua bertugas.
  • Tentukan titik lokasi rumah.
  • Setelah data diverifikasi oleh operator SMA/SMK, calon peserta didik dapat mengunduh PIN dengan melakukan login kembali setelah 2-3 hari.

Selanjutnya, berikut adalah syarat dan tata cara pengambilan PIN PPDB Jatim 2023 bagi calon peserta didik baru luar Jawa Timur atau lulusan Jawa Timur sebelum tahun 2023:

  • Untuk siswa lulusan SMP dari luar Jawa Timur, isi identitas pribadi seperti NISN, nama siswa sesuai ijazah dengan huruf kapital, dan nama sekolah asal sesuai ijazah.
  • Untuk siswa lulusan SMP Jawa Timur sebelum tahun 2023, isi identitas pribadi seperti NISN, nama siswa sesuai ijazah dengan huruf kapital, dan pilih sekolah asal yang tersedia dalam sistem.
  • Isi nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dan unggah foto rapor per semester.
  • Untuk lulusan SMP/sederajat dari luar Jawa Timur, isi nilai akreditasi dalam bentuk angka dari sekolah asal dan unggah foto sertifikat akreditasi.
  • Unggah kartu keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili (SKD).
  • Unggah Surat Keterangan Lulus (SKL)/Ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala SMP/sederajat asal.
  • Jika calon peserta didik baru mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, seperti Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah Surat Keputusan mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali tersebut.
  • Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
  • Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tua bertugas.
  • Tentukan titik lokasi rumah.
  • Sistem akan memberikan akun dan password untuk login selanjutnya setelah 2-3 hari agar calon peserta didik dapat melihat hasil verifikasi petugas.
  • Setelah data diverifikasi oleh operator SMA/SMK, calon peserta didik dapat mengunduh PIN dengan melakukan login kembali setelah 2-3 hari.

Dengan memahami syarat dan tata cara pengambilan PIN PPDB Jatim 2023 sesuai dengan lulusannya, calon siswa baru jenjang SMA/SMK di Jawa Timur dapat melanjutkan proses pendaftaran PPDB dengan lancar.