Lebih lanjut, Nizar menjelaskan terkait regulasi pembenahan di Tahun 2016 yakni menerbitkan aplikasi SIMPONI sistem informasi Pembayaran Iuran dan PNBP KLHK.

Ditambah dengan peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan No: P.3/PKTL/REN/PLA.O/5/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Verifikasi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penggunaan Kawasan Hutan.

Setiap pihak perusahan yang memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) wajib menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nya tiap tahun dengan melakukan pembayaran kebawajiban dan pelunusaan PNBP dan Royalti PSDA.

“Fakta yang terjadi, setelah diberikan sejumlah hak tagih oleh negara melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari denda administrasi di bidang kehutanan. Dan melalui surat tertuang SP3 yang diteruskan kepada pemilik IUP yang tidak dapat melakukan kewajibannya maka pemerintah dapat melakukan penyitaan aset perusahaan,” ungkapnya.