KENDARI – Dugaan kerugian negara yang dirilis berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai Rp.450 miliar dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI senilai Rp.94 miliar bersumber dari sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2023.
Pengamat Ekonomi dan Keuangan Negara, Nizar Fachry Adam, S.E, M.E, yang tergabung dalam Komite Investigasi Negara (KIN) mengungkapkan bahwa temuan BPK dan BPKP RI berdasarkan dari hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak dibayarkan oleh sejumlah perusahaan pertambangan di Sultra.
“Terdapat 25 perusahaan yang bergerak di sektor tambang ini mengabaikan pembayaran PNBP dan royalti PSDH dari Tahun 2017 hingga 2022. Namun yang terjadi 25 IUP perusahaan ini dari Tahun 2019 hingga 2022 masih dapat mengajukan permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) setiap perusahaan untuk disetujui oleh baik persetujuan provinsi maupun persetujuan Menteri ESDM. Kan aneh ini?,” kata Nizar, Minggu, 9/7/2023.
Tinggalkan Balasan