Ada beberapa hal yang menarik
terkait peraturan pemerintah (PP) no 44/menhur-II/2015 tentang cara pengenaan pemungutan dan penyetoran aprovisi sumber daya hutan, DR, dan penggantian nilai tegakan, ganti rugi tegakan dan iuran pemanfaatan hutan, yakni Sub pelunasan PSDH/DR/PNT yang di anggap sah, dan kode biliing dalam aplikasi SIMPONI serta wajib bayar pembayaran PSDH/DR/PNT melalui BANK Persepsi melalui ATM tanpa aplikasi SIMPONI.
Dalam pengawasan dan pengendalaian hal ini dilaksanakan oleh TIM teknis yakni Dinas Provinsi Kehutanan, BPKH, BPHP, Dinas ESDM Provinsi dan BPDAS-HL.
“Namun dalam kenyataannya terdapat masalah pertama ketidak konsisten pembayaran melalui Aplikasi SIMPONI dan BANK Presepsi. Ketidak konsistensi pebayaran ini merupakan indikasi kerugian negara, tanpa pengawasan yang optimal.
Kedua, ada sejumlah kebijakan khusus atau kebijakan melampaui wewenang melakukan sejumlah pelanggaran yang diduga terjadi gratifikasi. Yakni indikasi memuluskan pertambangan tanpa melakukan pelunasan PNBP,” bebernya.
Tinggalkan Balasan