Andi Ifitrah juga meminta dengan tegas kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Konawe agar tidak menutup mata dengan adanya permasalahan ini, kiranya Kejari dan Polres Konawe agar dapat memastikan pengelolaan keuangan daerah untuk kemudian diketahui apakah benar dana P3K di kabupaten konawe sudah ditransfer atau belum.
“Karena jangan sampai dananya sudah ditransfer dari pemerintah pusat tetapi kepala BPKAD Konawe tidak mampu untuk mengelola sehingga disalahgunakan ke item lain yang belum ada dananya dan akan mengorbankan para P3K,” paparnya.
“Jangan sampai dugaan kami ada yang ingin korupsi atau menggunakan dana APBN untuk diendapkan pada salah satu Bank, kami wajib mempertanyakan karena menurut kami sangat penting mengingat korupsi merupakan musuh kita bersama,” tegasnya.
“Padahal kita ketahui bersama jika Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah melaporkan bahwa instansinya sudah melakukan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 58,19 triliun pada awal tahun ini. Dari nilai tersebut, sebesar Rp 47,4 triliun merupakan Dana Alokasi Umum (DAU),” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan