Diketahui, pelaku dan penadah yang membeli hasil galian C illegal adalah sebuah kejahatan, sesuai dengan Pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan dapat dipidana.

Iman Tosepu selaku pengawas lapangan kepada media ini saat ditemui dikediamannya mengakui bahwa lahan yang digunakan dalam pengambilan material galian C (pasir) tersebut belum memiliki Ijin.

Meski sebelumnya telah dilakukan pengurusan ijin usaha pertambangan di pusat, namun aturan pengurusan ijin tersebut dikembalikan lagi ke Provinsi dan terkendala dengan biaya sehingga pengurusan izin tersebut tidak dilanjutkan.

Ia juga menyebutkan bahwa aktifitas pengambilan material galian C tersebut di modali oleh PT. Apriadika.

Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Patria Wanda Sigit yang ditemui dilokasi pengambilan material galian C (Pasir) tersebut mengatakan terkait ijin belum kita lakukan klarifikasi secara mendalam.