Tak Punya Izin, Sejumlah Dump Truk 10 Roda Milik PT SJS Diduga Memuat Pasir Ilegal

KONAWE – Diduga tak miliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian Golongan C, pemilik lahan PN yang juga diduga bekerjasama dengan PT. Apriadika selaku pemodal serta PT. SJS sebagai pemilik armada dump truck 10 roda, leluasa melakukan aktivitas pengambilan material galian C (Pasir) illegal di pinggir sungai kali Konawe yang terletak di Kelurahan Uepai, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe tanpa pengawasan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, Jumat (1/12/23), aktivitas pengambilan material galian C tersebut sudah berlangsung kurang lebih 5 hari. Dengan menyuplai material untuk kebutuhan pembangunan waduk Ameroro.

Bacaan Lainnya

Selain itu, aktivitas tersebut juga diduga lakukan penyerobotan lahan milik warga Wawotobi yang juga sedang dalam sengketa untuk memenuhi kebutuhan material galian C.

Baca Juga  Tak Dibayarkan! Gaji P3K Konawe Diduga Mengendap, Ketua PPWI Warning Tindakan Pemda

Atas persoalan tersebut, Pemerintah setempat terkesan tutup mata terkait aktivitas penambangan galian C yang diduga illegal bahkan beroperasi siang hingga malam.

Diketahui, pelaku dan penadah yang membeli hasil galian C illegal adalah sebuah kejahatan, sesuai dengan Pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan dapat dipidana.

Iman Tosepu selaku pengawas lapangan kepada media ini saat ditemui dikediamannya mengakui bahwa lahan yang digunakan dalam pengambilan material galian C (pasir) tersebut belum memiliki Ijin.

Meski sebelumnya telah dilakukan pengurusan ijin usaha pertambangan di pusat, namun aturan pengurusan ijin tersebut dikembalikan lagi ke Provinsi dan terkendala dengan biaya sehingga pengurusan izin tersebut tidak dilanjutkan.

Baca Juga  Sebelum Diperiksa KPK, Lukas Enembe Chek Kesehatan di RSPAD

Ia juga menyebutkan bahwa aktifitas pengambilan material galian C tersebut di modali oleh PT. Apriadika.

Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Patria Wanda Sigit yang ditemui dilokasi pengambilan material galian C (Pasir) tersebut mengatakan terkait ijin belum kita lakukan klarifikasi secara mendalam.

“Rencananya hari ini kita akan panggil sesuai dengan prosedur, kita undang untuk dimintai klarifikasi, kalau memang ada hal yang menyimpang dan keliru kita tindak tegas” tegasnya.

Kata pria yang biasa disapa Patria ini mengungkapkan bahwa aktivitas pengambilan material pasir sudah berlangsung kurang lebih satu minggu

“Yang mengelola sendiri ini adalah pemilik lahan atau pribadi dan informasinya bekerjasama dengan perusahaan Apriadika sedangkan armada yang digunakan dari perusahaan PT. SJS,” ujarnya.

Baca Juga  Ardan Setyadi Kader Gerindra Sultra Angkat Bicara Usai Partainya Disebut Krisis Kader Pemimpin

Terakhir, Kasat Reskrim juga mengatakan bahwa terkait aktivitas tersebt akan ditindaklanjuti lagi, karena informasi yang disampaikan tadi hanya bersifat sementara.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *