KONAWE – Diduga tak miliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian Golongan C, pemilik lahan PN yang juga diduga bekerjasama dengan PT. Apriadika selaku pemodal serta PT. SJS sebagai pemilik armada dump truck 10 roda, leluasa melakukan aktivitas pengambilan material galian C (Pasir) illegal di pinggir sungai kali Konawe yang terletak di Kelurahan Uepai, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe tanpa pengawasan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, Jumat (1/12/23), aktivitas pengambilan material galian C tersebut sudah berlangsung kurang lebih 5 hari. Dengan menyuplai material untuk kebutuhan pembangunan waduk Ameroro.

Selain itu, aktivitas tersebut juga diduga lakukan penyerobotan lahan milik warga Wawotobi yang juga sedang dalam sengketa untuk memenuhi kebutuhan material galian C.

Atas persoalan tersebut, Pemerintah setempat terkesan tutup mata terkait aktivitas penambangan galian C yang diduga illegal bahkan beroperasi siang hingga malam.