Teks

Tak Punya Izin, Sejumlah Dump Truk 10 Roda Milik PT SJS Diduga Memuat Pasir Ilegal

KONAWE – Diduga tak miliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian Golongan C, pemilik lahan PN yang juga diduga bekerjasama dengan PT. Apriadika selaku pemodal serta PT. SJS sebagai pemilik armada dump truck 10 roda, leluasa melakukan aktivitas pengambilan material galian C (Pasir) illegal di pinggir sungai kali Konawe yang terletak di Kelurahan Uepai, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe tanpa pengawasan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, Jumat (1/12/23), aktivitas pengambilan material galian C tersebut sudah berlangsung kurang lebih 5 hari. Dengan menyuplai material untuk kebutuhan pembangunan waduk Ameroro.

Selain itu, aktivitas tersebut juga diduga lakukan penyerobotan lahan milik warga Wawotobi yang juga sedang dalam sengketa untuk memenuhi kebutuhan material galian C.

Baca Juga  Jangan Diabaikan! DPRD Konawe Menegur Pihak PT SJS Karena Keluhan Masyarakat

Atas persoalan tersebut, Pemerintah setempat terkesan tutup mata terkait aktivitas penambangan galian C yang diduga illegal bahkan beroperasi siang hingga malam.

Diketahui, pelaku dan penadah yang membeli hasil galian C illegal adalah sebuah kejahatan, sesuai dengan Pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan dapat dipidana.

Iman Tosepu selaku pengawas lapangan kepada media ini saat ditemui dikediamannya mengakui bahwa lahan yang digunakan dalam pengambilan material galian C (pasir) tersebut belum memiliki Ijin.

Meski sebelumnya telah dilakukan pengurusan ijin usaha pertambangan di pusat, namun aturan pengurusan ijin tersebut dikembalikan lagi ke Provinsi dan terkendala dengan biaya sehingga pengurusan izin tersebut tidak dilanjutkan.

Ia juga menyebutkan bahwa aktifitas pengambilan material galian C tersebut di modali oleh PT. Apriadika.

Baca Juga  5 Penyebab Kipas Laptop Berbunyi Keras dan Solusinya

Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Patria Wanda Sigit yang ditemui dilokasi pengambilan material galian C (Pasir) tersebut mengatakan terkait ijin belum kita lakukan klarifikasi secara mendalam.

“Rencananya hari ini kita akan panggil sesuai dengan prosedur, kita undang untuk dimintai klarifikasi, kalau memang ada hal yang menyimpang dan keliru kita tindak tegas” tegasnya.

Kata pria yang biasa disapa Patria ini mengungkapkan bahwa aktivitas pengambilan material pasir sudah berlangsung kurang lebih satu minggu

“Yang mengelola sendiri ini adalah pemilik lahan atau pribadi dan informasinya bekerjasama dengan perusahaan Apriadika sedangkan armada yang digunakan dari perusahaan PT. SJS,” ujarnya.

Terakhir, Kasat Reskrim juga mengatakan bahwa terkait aktivitas tersebt akan ditindaklanjuti lagi, karena informasi yang disampaikan tadi hanya bersifat sementara.

Baca Juga  Tinjau Lokasi Bom Bunuh Diri, Mahfud Teroris Bukan Pejuang

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.(**)