Adapun tanaman yang jadi rusak dari penampungan OB yakni beberapa Pohon Kelapa, Pohon Pisang, Pohon Durian, Pohon Mangga, dan juga Pohon Jambu Mente.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya telah mencoba meminta ganti rugi dari kejadian tersebut. Akan tetapi, pihak PT. SACNA membantah dan mengalihkan mereka (warga terkena dampak) untuk mengajukan ganti rugi ke pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Sulawesi Tenggara.
“Kami pernah minta ganti rugi keadaan yang ditimbulkan dan ganti rugi tanaman yang dirusak dari penampungan (OB) itu kepada PT. SACNA. Tetapi kami malah diarahkan untuk meminta ganti rugi di BWS karena proyek rehabilitasi itu dari BWS,” ungkapnya.
“Ini kan aneh, kenapa kami dilempar sana lempar sini. Kalau masalah ini tidak segera diselesaikan, kami akan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.” bebernya.
Tinggalkan Balasan