Pemeriksaan BPK dilakukan untuk memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan berdasarkan pada: (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) efektivitas sistem pengendalian intern; (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d). kecukupan pengungkapan.
Disamping itu, BPK Sultra menyatakan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkab Konawe untuk yang ke-9 kalinya.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Sultra, Dadek menyatakan selamat dan apresiasi yang besar atas kerja keras pemerintah daerah yang terus berupaya meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah.
Dikarenakan, BPK juga akan terus melakukan monitoring dan mendorong pemerintah agar dapat meningkatkan kualitas informasi dan akuntabilitas laporan keuangan.
Tinggalkan Balasan