KENDARI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe di kantor BPK Sultra, Selasa (28/5/2024).

LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Sultra, Dadek Nandemar kepada Pemkab Konawe.

Pemeriksaan BPK atas LKPD dilakukan setiap tahun untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang laporan keuangan bebas dari salah saji material.

BPK juga melakukan pemeriksaan atas LKPD dalam rangka memenuhi amanat sebagaimana ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.