KENDARI – Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Konsorsium Rakyat Sultra Bersatu (Korsa Sultra) sambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) guna melaporkan terkait dugaan gratifikasi pada penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan oleh Rektor Universitas Haluoleo, Kamis (03/08/2023).
Dalam orasinya, Andri selaku jenderal lapangan menyampaikan bahwa tindakan gratifikasi yang dilakukan oleh lembaga pendidikan adalah tindakan yang benar-benar mencederai marwah pendidikan di indonesia khususnya di Sulawesi Tenggara.
“Dugaan tindakan gratifikasi oleh Rektor UHO ini benar-benar telah mencederai marwah pendidikan di Sultra,” kata Andri.
Lebih lanjut, andri juga menyampaikan bahwa banyak saudara-saudara kita di luar sana tidak mampu untuk melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi karena adanya dugaan tindakan titip sana titip sini.
“Bagaimana tidak, masih banyak saudara-saudara kita di luar sana yang memiliki potensi kecerdasan namun tidak mampu untuk melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi karena adanya tindakan titip sana titip sini yang tentunya tindakan tersebut telah melanggar permendikbud No 48 tahun 2022,” ungkapnya dengan nada kesal.
Hal senada juga disampaikan Angri, selaku koordinator lapangan bahwa dugaan tindakan gratifikasi yang dilakukan oleh rektor UHO telah merusak marwah perguruan tinggi dan juga mangajarkan praktek tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Bahwa dengan alasan apapun yang namanya gratifikasi adalah tindakan yang tidak di perbolehkan, terlebih lagi jika di lakukan di perguruan tinggi karena akan mengajarkan praktek KKN,” tambahnya.
Di akhir orasinya, Andri meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera memeriksa rektor UHO atas dugaan gratifikasi pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.
“Kami meminta kepada pihak Kejati Sultra untuk segera memeriksa rektor UHO atas dugaan gratifikasi, agar dugaan praktek-praktek KKN tidak lagi terjadi di perguruan tinggi khususnya di Universitas Haluoleo,” tutupnya lantang.(Red)