“Bagaimana tidak, masih banyak saudara-saudara kita di luar sana yang memiliki potensi kecerdasan namun tidak mampu untuk melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi karena adanya tindakan titip sana titip sini yang tentunya tindakan tersebut telah melanggar permendikbud No 48 tahun 2022,” ungkapnya dengan nada kesal.

Hal senada juga disampaikan Angri, selaku koordinator lapangan bahwa dugaan tindakan gratifikasi yang dilakukan oleh rektor UHO telah merusak marwah perguruan tinggi dan juga mangajarkan praktek tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

“Bahwa dengan alasan apapun yang namanya gratifikasi adalah tindakan yang tidak di perbolehkan, terlebih lagi jika di lakukan di perguruan tinggi karena akan mengajarkan praktek KKN,” tambahnya.

Di akhir orasinya, Andri meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera memeriksa rektor UHO atas dugaan gratifikasi pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.