“Tentu hal ini merupakan pelanggaran hukum karena sudah tidak sesuai aturan perundang-undangan Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. selain itu, kegiatan penambangan juga tentu sangat merugikan masyarakat, terutama bagi para pengguna jalan sebab potensi kecelakaan sangat tinggi ketika masyarakat atau warga melewati jalur lintasan yang di maksud apalagi pada saat jam hauling berlangsung,” ucapnya

“Belum lagi soal kelengkapan (APD) dan minimnya rambu-rambu lalulintas yang di pasang di perlintasan jalan, tentu itu sangat berpotensi terjadinya kecelakaan di area tersebut,” ungkapnya.

“Dan ironisnya, sampai hari ini baik Pemerintah Daerah maupun DPRD Konsel sebagai lembaga pengawasan tidak pernah turun langsung untuk melihat kondisi dilapangan dan kesannya perusahaan PT. WIN kebal hukum dan seperti ada unsur pembiaran soalasalah ini,” pungkasnya. .