KONAWE SELATAN – Perusahaan Tambang Nikel PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang beroperasi di Desa Mondoe, Desa Wawo Wonua dan Desa Wonua Kongga, kini sedang melakukan aktivitas pemuatan dengan melintasi jalan tiga Desa. Dimana sumber anggaran pembuatan jalan tersebut berasal dari APBD, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.

Sementara, hal itu bertentangan dengan amanat Undang-Undang pertambangan, dengan ketentuan perusahaan yang beraktivitas di wilayah IUP harus membuat akses atau jalan hauling sendiri. Terlebih lagi dalam melakukan pemuatan ore nikel baik dari front ke stokfile maupun ke jety.

Terkait hal tersebut, Bupati LSM LIRA Konsel, llman, mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak PT WIN adalah sebuah pelanggaran peraturan perundang-undangan serta sangat merugikan masyarakat.