KONAWE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara menjelaskan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) no 51 tahun 2018 dan petunjuk teknis soal penerimaan peserta didik. Untuk pendaftarannya, orang tua siswa ataupun siswa proses pendaftaran dilakukan melalui Daring dan Luring.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Dr. Suryadi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (5/7) kemarin.
“Saat ini sudah pendaftaran yang dilakukan melalui daring dan ada juga yang melakukan luring yang daftar secara manual di pendidikan,” kata Kadis Dikbud Konawe.
Menurut, Suryadi persyaratan sudah di atur dalam Petunjuk Teknis (Juknis). Ia juga menambahkan telah melakukan pendekatan jalur Zonasi, jalur prestasi dan pendekatan perpindahan orang tua atau wali murid.
Tinggalkan Balasan