suarakarsa.com – Penyidik Polres Gowa telah melimpahkan berkas perkara tersangka utama kasus pembuatan uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.

Tersangka utama berinisial ASS menjadi salah satu dari 18 berkas perkara yang diserahkan.

“Sudah 18 berkas, terakhir berkasnya ASS,” ujar Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, pada Kamis (15/1).

Reonald menjelaskan bahwa saat ini penyidik menunggu hasil pemeriksaan dari kejaksaan.

Jika berkas dinyatakan lengkap (P21), para tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu dua tersangka lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Sudah tahap satu, tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari kejaksaan apakah sudah lengkap atau belum, sambil kita terus melakukan penyelidikan terhadap dua DPO,” jelasnya.

Menurut Reonald, ASS tidak mengakui seluruh perbuatannya selama proses pemeriksaan.

Namun, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang saling berkaitan sehingga menetapkan ASS sebagai tersangka.

“Keterangan dari beberapa saksi dan pelaku lainnya sudah cukup kuat membuktikan keterlibatan ASS.

Nantinya, pengadilan yang akan membuktikan bahwa dia melakukan perbuatannya,” tambah Reonald.

Saat ini, ASS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar karena kondisi ruang tahanan Polres Gowa dianggap kurang memadai.

“Takutnya di sini sakit lagi dan menghambat penyidikan, akhirnya saya titipkan di Rutan Makassar,” kata Reonald.

Kasi Intel Kejari Gowa, Ahmad Arafat, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar dari penyidik Polres Gowa.

“Sudah ada beberapa berkas yang dilimpahkan,” ujar Ahmad.

Kasus ini terus menjadi perhatian karena melibatkan jaringan peredaran uang palsu yang diduga melibatkan lebih dari satu pelaku.

Penegak hukum berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan dan memastikan semua pelaku mendapatkan hukuman setimpal.