suarakarsa.com – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) mengungkapkan bahwa kawasan konservasi di lereng Gunung Semeru, yang sebelumnya ditemukan ditanami ganja, memiliki luas sekitar 0,6 hektar atau 6.000 meter persegi. Kawasan tersebut terbagi dalam 59 lokasi berbeda di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Pernyataan ini disampaikan oleh Septi Eka Wardhani, Kepala Bagian Tata Usaha BBTNBTS, dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Lumajang pada Selasa, 11 Maret 2025. Menurut Septi, ladang ganja ini memiliki berbagai ukuran yang berbeda, antara 4 meter persegi hingga 16 meter persegi di setiap lokasi.
“Saat ini kami pastikan tidak ada lagi tanaman ganja di kawasan konservasi TNBTS,” jelas Septi melalui pesan singkat pada Selasa, 18 Maret 2025. Ia juga mengonfirmasi bahwa sebelumnya, dalam penyisiran oleh polisi dan warga, ditemukan 10.000 batang tanaman ganja di 16 lokasi berbeda, dengan ukuran tanaman mulai dari 20 cm hingga 2 meter.
Untuk mengembalikan kondisi ekosistem yang rusak akibat penanaman ganja, BBTNBTS akan melakukan penanaman kembali dengan tumbuhan asli kawasan TNBTS. Jenis tumbuhan yang direncanakan untuk ditanam antara lain dadap, cemara gunung, putih dada, dan kesek.
Meskipun sudah ada rencana untuk memulihkan ekosistem, Septi belum bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pemulihan total, termasuk biaya yang diperlukan untuk menggantikan tumbuhan asli yang rusak. Namun, upaya pemulihan ini tetap menjadi prioritas untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi tersebut.
Pihak berwenang berharap dengan adanya langkah-langkah pemulihan ini, kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru akan kembali menjadi ekosistem yang sehat dan bebas dari praktik ilegal yang merusak lingkungan.
Tinggalkan Balasan