Budi menerangkan hanya tiga anak komodo yang diselundupkan ke Bali dan Jawa. Sedangkan, dua anak komodo lainnya mati.
Satu anak komodo mati di Labuan Bajo sebelum diselundupkan ke Bali atau Jawa. Satu ekor lagi mati setelah gagal diselundupkan dan diamankan oleh petugas gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Ditangkap (komodo) 16 Oktober lalu, sampai kemarin ditemukan tanggal 30 baru sekali dikasih makan. Kemarin sudah lemas, terus mati,” ujar Budi.
Budi menjelaskan Nurdin dan Aswardin sudah ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan komodo bersama dua pelaku lainnya, Habibur Rahman alias Habib (24) dan Ishaka alias Sahaka (37).
Habib, yang berasal dari Buleleng, Bali, berperan sebagai pembeli anak komodo dan menyelundupkannya dari Labuan Bajo ke Bali dan Jawa. Adapun Ishaka berperan sebagai perantara antara Habib dengan Nurdin dan Aswardin dan dibayar Rp 500 ribu per anak komodo.
Tinggalkan Balasan