Empat tersangka ini dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Mereka terancam pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Polres Manggarai Barat, Budi menambahkan, masih melakukan pendalaman terhadap empat tersangka untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam sindikat jual beli anak komodo tersebut. “Kami terus dalami, sampai di mana kami kejar,” ungkapnya.(SW)