suarakarsa.com – Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13 hingga 14 persen selama periode Angkutan Lebaran 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan transportasi bagi masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman.
Komitmen Pemerintah untuk Meringankan Beban Masyarakat Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memberikan keringanan bagi masyarakat.
“Kebijakan penurunan harga tiket pesawat adalah bentuk komitmen nyata pemerintah untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman,” ujar Dudy seperti dikutip dari Antara, Senin (3/3/2025).
Penurunan harga tiket ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan perjalanan masyarakat selama Lebaran lebih terjangkau dan nyaman.
Detail Kebijakan Penurunan Harga Tiket Pengumuman kebijakan ini disampaikan dalam konferensi pers di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu (1/3).
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara, di antaranya:
- Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi
- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
- Menteri BUMN Erick Thohir
- Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo
- Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa
- Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya
Menhub Dudy menyatakan bahwa kebijakan penurunan harga tiket ini berlaku selama 15 hari, yakni untuk penerbangan dari 24 Maret hingga 7 April 2025.
Periode pembelian tiket yang mendapatkan potongan harga ini berlangsung mulai 1 Maret hingga 7 April 2025.
“Kami ingin memastikan masyarakat bisa menikmati perjalanan yang lebih terjangkau dan nyaman, terutama pada momen penting seperti Lebaran,” ungkapnya.
Bagian dari Program Asta Cita Presiden Prabowo Menhub juga menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
Selain menurunkan harga tiket, pemerintah juga memastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai selama periode mudik Lebaran 2025.
Kementerian Perhubungan akan mengawal ketersediaan armada penerbangan guna memastikan keselamatan dan kenyamanan penumpang.
Kolaborasi Antar Kementerian untuk Menekan Biaya Penerbangan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan bahwa kebijakan penurunan harga tiket ini merupakan hasil sinergi antara berbagai kementerian dan pemangku kepentingan industri penerbangan.
Menurut AHY, pemerintah berhasil menekan biaya avtur dan menurunkan ongkos layanan bandara di 37 bandara di seluruh Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat ekonomi domestik.
Insentif PPN untuk Tiket Pesawat Domestik Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, yang mengatur tentang PPN yang sebagian ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
“Artinya, seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025 akan dikurangi PPN-nya. Pajak yang dibayarkan hanya 5 persen, sementara 6 persen lainnya ditanggung pemerintah,” jelas Sri Mulyani.
Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk tiket yang dibeli mulai 1 Maret 2025. “Bagi yang sudah terlanjur beli sebelumnya, maka tidak kena kebijakan ini,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan perjalanan mudik Lebaran 2025 menjadi lebih terjangkau dan lancar bagi masyarakat yang ingin merayakan Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman.
1 Komentar