Selanjutnya,Kombes Pol Muh.Eka Faturrahman mengatakan tersangka MN (50) melakukan pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur, sehingga akibat dari kejadian tersebut pelapor MR (26) merasa keberatan dan datang kekantor Polresta Kendari guna melaporkan kejadian tersebut untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari berkoordinasi dengan Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari untuk mencari tersangka MN (50) sehingga berhasil diamankan di Seputaran Pertokoan Jl. Jend. A.H Nasution Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, serta selanjutnya tersangka dibawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.

RW