Teks

Tim Buser 77 Polresta Kendari Berhasil Amankan MN, Terduga Pelaku Pencabulan Dibawah Umur

KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Tim Buser 77 berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, Minggu (15/01).

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh.Eka Faturrahman menjelaskan pada hari ini Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekitar pukul 21.30 wita, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/I/2023/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra, tanggal 13 Januari 2023 telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berinisial MN.

“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan TP. Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 82 UU,”jelas Kapolresta Kendari.

Baca Juga  PSI Disebut Pembohong dan Benalu

Selanjutnya,Kombes Pol Muh.Eka Faturrahman mengatakan tersangka MN (50) melakukan pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur, sehingga akibat dari kejadian tersebut pelapor MR (26) merasa keberatan dan datang kekantor Polresta Kendari guna melaporkan kejadian tersebut untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari berkoordinasi dengan Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari untuk mencari tersangka MN (50) sehingga berhasil diamankan di Seputaran Pertokoan Jl. Jend. A.H Nasution Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, serta selanjutnya tersangka dibawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.

RW