Pada 1 Oktober 2024, Mendikbud Ristek saat itu, Nadiem Makarim, mengeluarkan peraturan menteri terkait tukin dosen. Namun, dengan perubahan nomenklatur dari Kemendikbud Ristek menjadi Kemendikti Saintek, proses pengajuan anggaran dan penerbitan Perpres mengalami penundaan.
Menunggu Keputusan Akhir
Saat ini, pencairan tukin dosen masih menunggu persetujuan final dan penerbitan Perpres. Kemendikti Saintek menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses ini agar pencairan dapat dilakukan sesuai rencana pada 2025.
Halaman
1 Komentar