Program pemerintah dalam memberikan set top box untuk masyarakat yang kurang mampu saja belum sepenuhnya selesai. Serta proses dalam pemberian STB ini terlihat begituh lambat dan belum merata. Sedangkan dalam hak untuk mendapatkan informasi untuk seluruh warga negara indonesia sudah di jamin pada UUD 1945.

Menurut Pratama Persadha, pemerintah harus memperhatikan lagi tentang kebijakannya apakah sudah tepat dalam mematikan TV analog ketika masyarakat belum siap dengan hardwarenya. sementara ini baru di Jabodetabek lantas bagaimana jika serentak dimatikan diseluruh pulau jawa, tentu saja penolakannya akan jauh lebih kencang terlebih lagi jika dilakukan seluruh indonesia.

Diberhentikannya siaran TV analog terus menuai kritik masyarakat pasalnya untuk bisa kembali menonton TV masyarakat di wajibkan untuk kemudian memebli set top box dengan kisaran harga sekitar Rp 150-700 ribuan. Hal ini tentunya sangat memberatkan untuk masyarakat yang kurang mampu.