“Kami sudah sampaikan hasil kajian kepada para pengusaha. Atas dasar itu, usulan disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto, yang kemudian memutuskan kenaikan 6,5 persen untuk 2025,” jelasnya.

Menaker mengakui adanya kritik dari sejumlah pengusaha terkait kenaikan ini. Namun, ia menegaskan pemerintah telah memberikan penjelasan rinci mengenai dasar pengambilan keputusan tersebut.

“Pengusaha banyak protes sebelum tadi malam. Tapi setelah kami sampaikan langsung, mereka lebih memahami dasar kebijakan ini,” tutup Yassierli.

Kenaikan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengorba