Pada tempat yang sama, Muh. Saiful., S.IP juga memberikan keterangan bahwa perusahaan tersebut juga di duga telah melakukan komersialisasi jalan terhadap pihak perusahaan lain yang dimana menurutnya bahwa jalan umum merupakan jalan yang telah di bangun negara untuk kepentingan umum.

“Sah-sah saja jika kemudian PT. Jagad Rayatama mau melakukan komersialisasi jalan terhadap perusahaan lain namun parahnya adalah mereka melintasi jalan umum yang notabenenya jalan tersebut merupakan jalan yang di bangun bersumber dari anggaran negara jadi kami sangat mengecam komersialisasi sebagian jalan umum tersebut di gunakan untuk kepentingan perusahaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Saiful juga menambahkan bahwa PT. JR dalam menggunakan Jalan Houling belum memenuhi kewajiban Dispensasi untuk itu pihaknya meminta agar Balai Jalan Segera memberikan sanksi tegas berupa penghentian.