“PT. JR kan belum memenuhi kewajiban Dispensasi Jalan dari BPJN untuk itu kami meminta agar segera melakukan inspeksi bersama tim terpadu dan memberikan sanksi tegas berupa penghentian,” bebernya.
Selain itu, Pada tempat yang sama Jefri Rembasa., ST. Ketua Umum Poros Muda Sultra meminta pihak balai jalan untuk segera inspeksi bersama-sama di lokasi jalan umum yang di gunakan oleh PT. JR karena menurutnya akibat perizinan yang tidak tertib mengakibatkan dampak lingkungan terhadap masyarakat dan pengguna jalan.
“kami berharap agar BPJN Sultra untuk segera turun bersama rekan-rekan untuk melakukan inspeksi di lokasi jalan umum yang telah di gunakan PT. Jagad Rayatama, karena jika ini berlaurut-larut makan bahu jalan umum yang di gunakan sebagai akses Houling akan rusak dan menyebabkan dampak lingkungan yang berkesinambungan,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan