Pungkasnya, pihaknya juga bakal segera mengajukan agenda RDP ke DPRD Provinsi Sultra dalam rangka menindaklanjuti kasus tersebut.

“Secepatnya kami akan ajukan agenda RDP ke DPRD Provinsi Sultra untuk mengusut secara lanjut dan memanggil semua Stekholder untuk membahas lebih lanjut pelanggaran yang telah di lakukan PT. Jagad Rayatama,” tutupnya.

Sementara itu, Saat Pihak Perwakilan BPJN XXI saat menemui masa aksi, Iyermia bitikaka. S.T, Kepala Seksi Preservasi BPJN Sultra mengatakan bahwa PT. JR sama sekali belum memilik izin dispensasi penggunaan Jalan Umum dari balai jalan.(Red)