Hal itu diketahui usai pihak LSM LIRA mendapatkan informasi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Konawe bahwa kegiatan proyek revitalisasi Kota Unaaha telah dilakukan adendum. Akan tetapi, sampai hari ini pihak perusahaa belum melakukan penyelesaian pekerjaan yang sudah memasuki bulan Juni 2023.
“Untuk itu saya meminta pihak KPK untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” imbuhnya.
Dilansir dari rilis pihaknya juga menjelaskan, bahwa PT Aqro Megatama sudah tidak melakukan pekerjaan tersebut dan mereka menduga perusahaan tersebut diklaim tidak menyelesaikan pekerjaannya dan diduga mangkrak.
Disamping itu, Agus Salim juga meminta agar KPK segera menyikapi persoalan penunggakan pajak PT. Virtue Dragon Nickel Indonesia (VDNI).
Usai mereka melakukan aksi unjuk rasa didepan KPK, pihak DPD LSM LIRA Konawe di undang masuk ke gedung KPK untuk melaporkan beberapa penyimpangan yang ada di Konawe.(red)
Tinggalkan Balasan