Teks
PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada -

Usai Kasus Mario Dandy, Harta Kekayaan Pejabat Pajak Kembali Disorot

JAKARTA – Harta kekayaan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo yang mencapai Rp 19,3 miliar ikut jadi sorotan. Total kekayaan Prastowo diungkit setelah viralnya kasus eks pejabat di Ditjen Pajak, Rafael Alun Sambodo yang punya harta Rp 56 miliar.

Awalnya, akun Twitter @Hasbil_Lbs membandingkan harta milik Prastowo pada 2011 dengan 2021. Dari tangkap layar situs e-lhkpn, harta Prastowo per 22 Juni 2011 tercatat Rp 879 juta.

Kemudian pada 27 April 2021, Prastowo melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp 19,30 miliar. Hal inilah yang kemudian dipertanyakan akun @Hasbil_Lbs.

“Mas @prastow, taruhlah dalam 10 tahun, gaji mas Rp 100 juta per bulan. Maka harta kekayaan yang terkumpul di angka Rp 12 miliar. Nah di PP Rp 19 miliar. Luar biasa. Apa ada sampingan mas? Nggak perlu marah ya, wajar pejabat diperhatikan rakyat, dari pada nanti Buk Sri Mulyani marah-marah lagi,” cuit akun @Hasbil_Lbs, dikutip Jumat (24/2/2023).

Baca Juga  Heboh Kasus Penganiayaan, Inilah Isi Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat

Terkait ini, Prastowo menjelaskan bahwa ia telah keluar dari PNS Kementerian Keuangan sejak 2010, dan baru disetujui 2011.

“Sejak 2011 saya bukan PNS. Lalu saya bekerja di private sektor hingga membuka kantor. April 2020 saya menjadi Stafsus Menkeu, maka kembali melapor LHKPN yang harus saya isi dengan jujur sesuai fakta,” katanya di akun Twitter pribadinya.

Prastowo juga menjelaskan soal melonjaknya harta miliknya pada 2021. Ia menyebut basis LHKPN adalah harta, tidak hanya berdasarkan pendapatan.

“Nah kembali ke LHKPN, kok lonjakannya dahsyat? Begini: basis LHKPN itu harta bukan hanya income. Harta itu kumulatif dan nilai terkini. Jadi kalau kita punya tanah tahun 2010 harga Rp 100 juta, bisa jadi di 2020 nilainya Rp 1 miliar. Emas juga demikian, termasuk saham,” tutur Prastowo.

Baca Juga  Ada Indikasi Pencucian Uang di Harta Ayah Penganiaya Sadis, Mario Dandy,

Ia menyebut kenaikan nilai hartanya dalam 10 tahun sah dan halal. Prastowo juga memastikan telah membayarkan kewajiban pajak sesuai aturan.

“Jadi kenaikan nilai harta saya itu apa adanya. Akumulasi penghasilan selama 10 tahun dan revaluasi tanah/bangunan sesuai nilai pasar. Seluruh penghasilan saya sah dan halal, saya laporkan di SPT dan saya bayar seluruh pajaknya. Saya ikut seluruh program pemerintah yang ada,” pungkasnya.(SW)