Ipda Laode Anti, SH., Sat. Reskrim Polres Konawe juga membenarkan, bahwa dalam peraturan Perpol Nomor 8 tentang Restorative Justice tidak dapat diberlakukan bagi tersangka yang telah terbukti melakukan penganiyaan yang menyebabkan kematian.
Kepala bidang (Kabid) Kewaspadaan Nasional Badan Kesatuan Bangsa dan politik (Kesbangpol) kabupaten Konawe, Erjuna Rasjan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan dua kali pertemuan dengan pihak keluarga korban untuk menengahi persoalan warga di Andabia.
Kesimpulannya, pihak keluarga korban inginkan suasana kekeluargaan tetap terjaga kondusif, dan keluarga korban tidak ada dendam terhadap para pelaku.
“Selanjutnya keluarga korban menyerahkan sepenuhnya penyelesaian hukum kepada penegak kepolisian, dan pihak keluarga korban membuka ruang silaturahim, tetapi tidak akan mencabut laporan mereka di Kepolisian,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan