Teks

Warga Unjuk Rasa Di Polres Konawe, Tuntut Jalankan Hukum Adat

Konawe – Warga Kelurahan Andabia, Kecamatan Anggaberi, melakukan aksi unjuk rasa di depan Polres Konawe tuntut agar hukum adat di jalankan. Di iringi roda dua dan roda empat, warga Andabia mendatangi kantor Kepolisian Resor (Polres) Konawe.

Dalam aksi yang digelar di depan kantor Polres Konawe, warga menuntut agar penyelesaian kasus yang menyeret beberapa warga kelurahan Andabia diselesaikan secara suku adat Tolaki di Kabupaten Konawe.

Menurut Sumantri, orator massa aksi menyampaikan, kehadiran warga Kelurahan Andabia, Kecamatan Anggaberi, didepan Polres Konawe tidak untuk menghentikan proses hukum positif yang berlaku. Tetapi pihaknya hanya meminta agar mereka diberikan ruang untuk menyelesaikan persoalan ini dengan menggunakan suku adat Tolaki, Senin, 05/09/2022.

“Kehadiran kami bukan menghalangi proses hukum yang berlaku, tetapi keinginan keluarga hanya ingin berdamai dengan keluarga korban dengan adat istiadat yang berlaku”, ujarnya.

Baca Juga  Kawal Unjuk Rasa, Dua Anggota Polres Konawe Alami Luka Bakar di Wajah dan Lengan

Dalam menyampaikan orasi, Jendral lapangan (Jenlap) Sumantri, juga meminta kepada Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa untuk mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan, karena dinilai tidak dapat menepati janjinya untuk menyelesaikan masalah warga Andabia secara kekeluargaan.

”Kepada Bupati Konawe, kami meminta untuk segera mencopot Sekda Konawe yang tidak bisa memenuhi janjinya untuk menyelesaikan persoalan di Andabia,” tegas Sumantri.

Bapak Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi SIK., menjelaskan bahwa pihaknya selalu menjunjung tinggi rasa keadilan bagi siapapun di Kabupaten Konawe, dan didalam persoalan ini pihaknya telah memberikan keleluasaan dan keringanan terhadap para tersangka.

”Sebelumnya kami sudah melakukan audiensi dengan pemerintah dan tokoh masyarakat di kecamatan Anggaberi, terkait persoalan ini pihak kepolisian tetap menjunjung tinggi pelaksanaan hukum positif. Dan pihak kami juga tidak menutup mata, kami tetap akan memberikan keringanan – keringanan kepada para tersangka, adapun penyelesaian perkara yang menghilangkan nyawa seseorang tidak diberlakukan restorative justice,” ucap Kapolres.

Baca Juga  Kapolres Konawe Didampingi Sekda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Anoa 2023

Ipda Laode Anti, SH., Sat. Reskrim Polres Konawe juga membenarkan, bahwa dalam peraturan Perpol Nomor 8 tentang Restorative Justice tidak dapat diberlakukan bagi tersangka yang telah terbukti melakukan penganiyaan yang menyebabkan kematian.

Kepala bidang (Kabid) Kewaspadaan Nasional Badan Kesatuan Bangsa dan politik (Kesbangpol) kabupaten Konawe, Erjuna Rasjan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan dua kali pertemuan dengan pihak keluarga korban untuk menengahi persoalan warga di Andabia.

Kesimpulannya, pihak keluarga korban inginkan suasana kekeluargaan tetap terjaga kondusif, dan keluarga korban tidak ada dendam terhadap para pelaku.

“Selanjutnya keluarga korban menyerahkan sepenuhnya penyelesaian hukum kepada penegak kepolisian, dan pihak keluarga korban membuka ruang silaturahim, tetapi tidak akan mencabut laporan mereka di Kepolisian,” ungkapnya.