suarakarsa.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menggulirkan wacana revisi terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Usulan perubahan ini hanya menyasar satu pasal, yaitu terkait kewenangan pembinaan ASN, khususnya untuk pejabat eselon satu dan dua.

Revisi ini diusulkan dengan tujuan membuka peluang bagi ASN berprestasi di daerah untuk dapat berkarier hingga ke tingkat pusat.

“Bagi ASN eselon 1 atau 2 di daerah yang punya kompetensi dan kapasitas memadai, mereka harusnya bisa berkarier sampai ke pusat,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, dalam keterangannya di kompleks parlemen, Kamis (17/4).

Ketua Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, Rifqinizami Karsayuda, turut menyuarakan dukungan terhadap wacana ini. Menurutnya, banyak ASN di daerah yang memiliki kinerja unggul, namun terhambat oleh kebijakan mutasi yang hanya berada di bawah kendali pemerintah daerah.

“Nah, orang-orang seperti ini kan harus kita kasih ruang, agar memungkinkan untuk menjadi pejabat dengan kapasitas yang baik secara nasional,” ucap Rifqi, Senin (21/4).

Ia menambahkan, usulan tersebut termasuk dalam gagasan untuk mengembalikan kewenangan pengangkatan, pemberhentian, dan mutasi ASN eselon dua ke atas kepada pemerintah pusat.

Namun, usulan revisi terbatas ini tak luput dari kritik. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, menilai usulan pasal tunggal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

Zulfikar merujuk pada Pasal 30 UU ASN yang berlaku saat ini, di mana disebutkan bahwa Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN kepada pejabat pembina kepegawaian di instansi pusat dan daerah.

“UU sebelumnya memberikan pendelegasian wewenang kepada kepala daerah, menteri, pimpinan lembaga, dan lainnya. Nah, perubahan ini mengusulkan agar kewenangan itu ditarik lagi ke pusat, langsung di tangan presiden,” jelas Zulfikar, Selasa (22/4).

Wacana revisi ini pun dipastikan akan menuai perdebatan lebih lanjut di parlemen, mengingat menyangkut sistem karier dan struktur birokrasi nasional yang sangat luas cakupannya.