“Ada sindikat internasional yang kami katakan sudah memenuhi tiga unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang. Maka hari ini kami bersama Kemenlu dan keluarga korban adalah ingin melaporkan tindak pidana perdagangan orangnya,” kata Haryanto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).
Dia berharap polisi dapat menindak perekrut tersebut. Jadi, kata dia, dapat memberikan efek jera dan tak menimbulkan korban lainnya.
“Karena ini kejahatan internasional, yang kemudian harapan kami kepolisian juga bisa menindak dengan tegas dengan pidana perdagangan orang yang kemudian akan memberikan efek jera ke depannya agar tidak ada lagi korban-korban online scam yang terjadi di negara manapun,” ucapnya.
Sementara itu Keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar menceritakan para korban mengalami tindakan kekerasan fisik dan psikis. Salah satunya, korban TPPO di Myanmar disiksa dengan cara disetrum.
Hal itu disampaikan kuasa hukum keluarga korban yang juga Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno, saat membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2023). Dia mengatakan para korban akan disiksa jika mengakses informasi dari luar.
Tinggalkan Balasan