Direktur Polbangtan Gowa Detia Tri Yunandar mengatakan,

“Melalui penerapan ISO 37001:2016, diharapkan dapat mengidentifikasi dan mengevaluasi terjadinya risiko penyuapan di Polbangtan Gowa. Sehingga dapat segera dilakukan pengendalian dan tindakan untuk perbaikannya” jelas Detia.

“Mencegah Tindakan korupsi bukanlah hal yang mudah, diperlukan waktu bertahun-tahun untuk melakukannya. Namun tanggung jawab pencegahan dan anti korupsi adalah tugas seluruh pihak yang harus diinternalisasi” ujar Detia.

Sistem Manajemen Anti Penyuapan merupakan standar yang memiliki persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau, serta meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan.

Tim leader auditor Johny S. Salim mengatakan bahwa setelah dilakukan proses audit selama dua hari, Polbangtan Gowa dinyatakan layak mendapatkan sertifikat ISO 37001:2016. Katanya, dari hasil audit tersebut tidak ditemukan permasalahan mayor, hanya ada 9 temuan minor dan satu observasi.