GOWA – Dalam upaya menerapkan prinsip Good Governance dan semangat reformasi birokrasi, Menteri Pertanian mendorong setiap unit pelaksana teknisnya menerapkan standar ISO 37001:2016 tentang manajemen anti penyuapan.

ISO 37001:2016 sendiri merupakan sebuah standar yang dikenal dengan istilah SMAP dan berlaku secara internasional.

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui arahan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan pemerintahan yang bersih harus diwujudkan di lingkup Kementan, di antaranya penerapan audit ISO 37001:2016.

Senada dengan Mentan, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi mengajak kepada seluruh unit kerja di bawah koordinasinya untuk dapat menjalankan pemerintahan yang bersih dan transparan salah satunya dengan menerapkan audit ISO 37001:2016.