suarakarsa.com – Per September 2024, jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang bangkrut bertambah satu, menjadikan totalnya 15 BPR yang sudah kehilangan izin operasi. Teranyar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha BPR Nature Primadana Capital, yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bank ini dinyatakan resmi tidak beroperasi sejak bulan ini.
Pencabutan izin usaha BPR Nature Primadana Capital ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tertanggal 13 September 2024. Keputusan ini diambil karena bank tersebut mendapatkan predikat tidak sehat dan gagal memenuhi kewajiban pemenuhan modal minimum.
“Dengan pencabutan izin usaha ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” demikian pernyataan resmi OJK, Jumat (13/9).
1 Komentar