Polres Jakarta Barat Bongkar Sindikat Penyewaan Rekening untuk Judi Online

Polres Jakarta
Polres Jakarta Barat Bongkar Sindikat Penyewaan Rekening untuk Judol. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

suarakarsa.com – Polres Metro Jakarta Barat mengungkap tiga klaster dalam sindikat penjualan rekening untuk transaksi keuangan bandar judi online yang terhubung ke Kamboja. Kapolres Kombes M Syahduddi menyatakan bahwa klaster ini teridentifikasi setelah penangkapan delapan tersangka yang terlibat dalam sindikat tersebut.

Tiga Klaster dalam Sindikat Penyewaan Rekening

  1. Klaster Pertama: Terdiri dari pelaku yang menjual atau menyewakan rekening pribadi untuk dijadikan tempat penampungan transaksi judi online.
  2. Klaster Kedua: Bertugas mencari dan merekrut orang untuk menyewakan atau menjual rekening. Mereka juga mengumpulkan rekening yang dijual dan menyerahkannya kepada pimpinan untuk dikirim ke Kamboja.
  3. Klaster Ketiga: Berperan sebagai pemilik dan pengelola bisnis jual beli atau sewa rekening untuk bandar judi online di Kamboja.
Baca Juga  69 WNI Dideportasi dari Filipina Terlibat Judi Online dan Penipuan Siber

Setiap rekening yang dijual kepada bandar di Kamboja dihargai Rp10 juta, yang mencakup biaya rekening Rp2 juta, ponsel Rp3 juta, serta biaya pengiriman dan keamanan Rp5 juta. “Tersangka utama, RS, mengumpulkan rekening dan ATM, menginstal e-banking pada ponsel, dan mengirimnya ke Kamboja,” jelas Syahduddi, Jumat (8/11).

Bacaan Lainnya

Penggerebekan Markas Sindikat di Cengkareng

Pada Jumat (8/11), Polres Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah mewah di Perum Cengkareng Indah, Kapuk, yang dijadikan markas sindikat penyewaan rekening ini. Penggerebekan dilakukan setelah penangkapan empat tersangka sebelumnya pada Kamis (7/11), yakni RD (28), AR (22), ME (21), dan RH (29), yang kedapatan menyerahkan kartu ATM dan buku tabungan untuk penampungan dana judi online.

Baca Juga  Laga Sepak Bola IKA SMANWA, Alumni 2004 FC Menang Telak dari Alumni 2005 FC

Hasil pengembangan membawa polisi ke lokasi di Cengkareng Indah, di mana empat tersangka lainnya, termasuk pemilik rumah RS (31), serta DAP (27), Y (44), dan RF (28), turut ditangkap. Keempat tersangka ini bertugas mengirimkan ponsel berisi aplikasi m-banking ke Kamboja sebagai penampungan dana judi online.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan skala besar jaringan judi online internasional yang melibatkan penyewaan rekening lokal dan sistem pengiriman rekening ke luar negeri untuk operasi ilegal di Kamboja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar