suarakarsa.com – Pasangan calon nomor urut 1, Yusran Akbar dan Syamsul Ibrahim, resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Konawe periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Kamis (9/1/2025).
Surat Keputusan penetapan dibacakan oleh Ketua KPU Konawe, Wike, berdasarkan berita acara nomor 11/PL.02.7-BA/7402/2/2025 dalam acara yang berlangsung di Hotel Tiga Putra Unaaha, pukul 10.00 WITA.
Pasangan Yusran-Syamsul meraih 64.296 suara (41,28 persen) dari total suara sah dalam Pilkada Konawe 2024 yang digelar pada 27 November 2024. Mereka unggul dengan selisih 9.329 suara dari pasangan nomor urut 3, Harmin Ramba dan Dessy Indah Rachmat, yang memperoleh 54.967 suara (35,29 persen). Pasangan nomor urut 2, Rusdianto dan Fachry Pahlevi Konggoasa, berada di posisi ketiga dengan 36.476 suara (23,42 persen).
2 Komentar