suarakarsa.com – Pemerintah memastikan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta akan dilakukan tepat waktu.

Untuk ASN, pencairan THR dapat dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, sementara bagi pekerja swasta, batas pencairan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.

Kebijakan percepatan pencairan THR bagi ASN ini melibatkan alokasi dana sekitar Rp50 triliun. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan.

Sehingga dapat mendorong konsumsi domestik dan memperkuat perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama di bidang perdagangan dan jasa.

“Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran dan bagi pekerja swasta paling lambat satu minggu sebelum Lebaran,” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangannya pada Senin (3/3/2025).