suarakarsa.com – Mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, mengakui perbuatannya terkait kasus pencabulan anak di bawah umur di Kota Kupang. Pengakuan tersebut disampaikan Fajar saat diperiksa oleh personel Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) NTT.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi, menyatakan bahwa dalam interogasi, Fajar memberikan keterangan secara terbuka dan mengakui semua perbuatannya.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa FWL mengakui seluruh tindakannya tanpa hambatan,” ungkap Patar kepada wartawan di Kupang, Selasa (11/3/2025) malam.
Menurut Patar, penyelidikan bermula setelah Polda NTT menerima surat dari Mabes Polri mengenai dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Fajar.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak kepolisian segera memanggilnya untuk memberikan klarifikasi pada 20 Februari 2025.
Dalam proses pemeriksaan, Fajar diminta menjelaskan berbagai aspek terkait insiden tersebut, termasuk lokasi kejadian yang diduga terjadi di sebuah hotel.
“Dari hasil penyelidikan, kami memastikan bahwa kamar tersebut memang dipesan oleh FWL,” jelas Patar.
Sejauh ini, sembilan orang saksi telah diperiksa untuk mendukung proses penyelidikan. Setelah mengumpulkan cukup bukti, tim penyidik pun meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada 4 Maret 2025.
Namun, hingga saat ini, Fajar belum secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Patar menjelaskan bahwa hal ini disebabkan karena yang bersangkutan telah diamankan di Mabes Polri sejak 20 Februari 2025.
Oleh karena itu, pihaknya berencana melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Fajar di Jakarta pada pekan depan.
“Kami sudah mengagendakan pemeriksaan di Jakarta, bisa minggu depan atau lebih cepat,” tambah Patar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, mengonfirmasi bahwa AKBP Fajar telah diamankan oleh Propam Mabes Polri.
Ia diduga tidak hanya terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, tetapi juga terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
“FWL diamankan oleh Propam Mabes Polri dengan pendampingan Paminal Polda NTT pada tanggal 20 Februari 2025,” ujar Hendry kepada media, Senin (3/3/2025).
Polda NTT menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini masih terus berjalan. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tinggalkan Balasan