suarakarsa.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar tanpa biaya di sekolah negeri maupun swasta. Keputusan tersebut termuat dalam Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Selasa, 27 Mei 2025.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyebut pihaknya belum dapat memberikan tanggapan secara menyeluruh atas putusan tersebut. “Kami masih menganalisis keputusan MK,” ujar Abdul Mu’ti, Rabu (28/5/2025).

Putusan MK itu menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya pendidikan dasar minimal tanpa memungut biaya. Ketentuan ini berlaku untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, termasuk SD, SMP, dan madrasah atau sederajat.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, mengonfirmasi bahwa kementeriannya masih dalam tahap pengkajian internal dan menunggu arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima salinan resmi putusan MK.

“Ya, kami sedang dalam proses pengkajian di internal, tentu juga kita akan menunggu arahan Bapak Presiden mengenai hal ini,” ujar Fajar.

Fajar menekankan bahwa pelaksanaan putusan tersebut memerlukan koordinasi yang erat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pasalnya, pendidikan dasar seperti SD dan SMP berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar gratis merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob), sebagaimana diatur dalam konstitusi. Namun, implementasi hak tersebut dapat dilakukan secara bertahap, selektif, dan afirmatif sesuai dengan kemampuan negara, tanpa menimbulkan perlakuan diskriminatif.

“Oleh karena itu, perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan putusan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi mengenai ketersediaan anggaran untuk mendukung kebijakan tersebut atau langkah teknis yang akan diambil pemerintah untuk mengimplementasikannya di lapangan.