suarakarsa.com – Seorang pria berinisial RZ (40) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan melakukan praktik parkir liar di kawasan Jalan H. Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Ironisnya, saat diamankan, pria tersebut kedapatan membawa senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang kirinya.

Penangkapan terjadi pada Selasa siang, sekitar pukul 12.00 WITA, dalam kegiatan patroli rutin yang digelar oleh Tim Patroli Direktorat Samapta Polda Sulawesi Tenggara. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Perwira Pengendali, Ipda Arif Rahman, S.H., M.P.W.K., M.H., bersama Dantim, Bripka Boy Sagita.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku kedapatan membawa satu bilah badik. Saat itu ia sedang memungut uang parkir tanpa izin resmi dari pihak berwenang,” ujar Ipda Arif dalam keterangannya.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Kelinci, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, langsung digelandang ke Mapolda Sultra. Bersama barang bukti sebilah badik, RZ diserahkan ke Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Anti Premanisme untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolda Sultra melalui pernyataan resmi menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik premanisme, termasuk parkir liar yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk tindakan premanisme di jalanan, terlebih jika disertai dengan kepemilikan senjata tajam. Ini bukan hanya soal pelanggaran, tapi juga potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” tegasnya.

Satgas Anti Premanisme Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik parkir liar atau tindakan mencurigakan lainnya di lingkungan sekitar.