suarakarsa.com – Seorang pria berinisial R, usia sekitar 25 tahun, di Desa Tirowonua, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, diduga melakukan penganiayaan terhadap istri berinisial RM (18) dan anaknya S yang masih berusia dua tahun. Peristiwa yang terjadi pada Jumat pagi, 5 Desember 2025, itu menyebabkan kedua korban mengalami luka serius.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat S.TrK., S.IK., menjelaskan bahwa kejadian berlangsung sekitar pukul 09.40 Wita di rumah terduga pelaku. Polisi menerima laporan setelah warga membawa kedua korban ke puskesmas setempat.
Menurut keterangan saksi berinisial H, ia mendengar teriakan dari dalam rumah pelaku. Saat memeriksa, saksi melihat terduga pelaku berada di dapur sambil memegang parang dan diduga mencoba melukai istrinya. Korban sempat melakukan perlawanan untuk menghindari serangan.
Saksi kemudian mencari bantuan, namun saat kembali, pelaku keluar sambil mengayunkan parang dan diduga mengenai kepala anaknya. Setelah kejadian itu, pelaku melarikan diri ke arah kawasan hutan Lamese.
Warga segera mengevakuasi kedua korban ke Puskesmas Routa. RM mengalami luka di bagian leher, sedangkan anaknya mengalami luka pada kepala. Pada pukul 11.10 Wita, keduanya dirujuk ke RS PT Vale, Kabupaten Luwu Timur, untuk mendapatkan perawatan lebih intensif.
Pihak kepolisian memastikan bahwa pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil diamankan oleh personel Polsek Routa dan kini sedang menjalani pemeriksaan. Motif dugaan penganiayaan ini masih dalam pendalaman penyidik.


Tinggalkan Balasan