suarakarsa.com — Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Desa Mokaleleo, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe. Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Konawe oleh orang tua korban pada Rabu (17/12/2025).

Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 4 tahun yang identitasnya disamarkan. Terduga pelaku adalah seorang pensiunan guru berusia 71 tahun.

Kapolres Konawe menerima laporan dari pasangan suami istri, Jamaluddin (49) dan Citra (43), yang melaporkan dugaan perbuatan tidak senonoh yang dialami putri mereka. Peristiwa itu diduga terjadi pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 14.00 hingga 15.30 Wita di rumah korban.

Menurut keterangan keluarga korban, pada saat kejadian ayah korban meninggalkan rumah untuk menjemput istrinya di kebun, sementara anak korban sedang tertidur di rumah. Terduga pelaku saat itu berada di rumah dengan alasan membantu memperbaiki atap.

Sekitar pukul 15.30 Wita, orang tua korban kembali ke rumah dan mendapati pekerjaan atap telah dilakukan sebagian. Terduga pelaku kemudian berpamitan pulang.

Kecurigaan muncul saat ibu korban memandikan anaknya pada sore hari. Korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian intimnya. Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh ibunya, ditemukan tanda kemerahan. Dari keterangan korban, orang tua menduga telah terjadi perbuatan pelecehan.

Tidak terima atas kejadian tersebut, orang tua korban sempat melaporkan peristiwa itu kepada kepala desa setempat dan mengupayakan penyelesaian secara adat. Namun, terduga pelaku tidak memenuhi undangan pertemuan yang telah dijadwalkan pada Selasa malam (16/12/2025).

Karena tidak ada itikad penyelesaian, pihak keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polres Konawe.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian mengamankan terduga pelaku pada Selasa (22/12/2025) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga saat ini, Polres Konawe masih mendalami kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional.