suarakarsa.com – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pegawai non-ASN tertentu mulai dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2026. Kepastian tersebut diumumkan oleh PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen, Sabtu (23/5/2026).

Dalam keterangannya, Taspen menyebut penyaluran gaji ke-13 akan dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya.

Corporate Secretary PT Taspen (Persero), Henra menegaskan bahwa penerima tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi ulang untuk memperoleh pembayaran tersebut.

“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.

Komponen Gaji ke-13 2026

Besaran gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 terdiri atas sejumlah komponen, yakni:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan kebutuhan pokok
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

Khusus pensiunan, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026. Dengan demikian, jumlah yang diterima tiap penerima berbeda-beda tergantung pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.

Rincian Besaran Gaji ke-13

Berikut rincian gaji ke-13 untuk sejumlah kategori jabatan:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800
  • Wakil Ketua: Rp29.665.400
  • Sekretaris: Rp28.104.300
  • Anggota: Rp28.104.300

2. Pegawai Non-ASN Setara Eselon

  • Eselon I: Rp24.886.200
  • Eselon II: Rp19.514.300
  • Eselon III: Rp13.842.300
  • Eselon IV: Rp10.612.900

3. Pegawai Non-ASN Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.285.200
  • 10 tahun: Rp4.639.300
  • 20 tahun: Rp5.052.600

SMA/D1/sederajat

  • Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.907.700
  • 10 tahun: Rp5.347.400
  • 20 tahun: Rp5.861.500

D2/D3/sederajat

  • Masa kerja ≤10 tahun: Rp5.488.500
  • 10 tahun: Rp5.966.100
  • 20 tahun: Rp6.524.200

S1/D4/sederajat

  • Masa kerja ≤10 tahun: Rp6.591.000
  • 10 tahun: Rp7.160.500
  • 20 tahun: Rp7.825.800

S2/S3/sederajat

  • Masa kerja ≤10 tahun: Rp7.764.100
  • 10 tahun: Rp8.357.500
  • 20 tahun: Rp9.050.500

Daftar Penerima Gaji ke-13

Gaji ke-13 diberikan kepada:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah

Namun demikian, terdapat sejumlah aparatur yang tidak berhak menerima gaji ke-13, yakni:

  • PNS, TNI, dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara
  • Aparatur yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayarkan oleh instansi penugasan

Pemerintah menegaskan pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun. Meski demikian, pembayaran tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendanaan gaji ke-13 bersumber dari APBN untuk ASN pusat dan APBD untuk ASN daerah. Pemerintah daerah juga dimungkinkan menambahkan komponen penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing wilayah.

Dalam Pasal 16 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan:

“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.”