suarakarsa.com – Bahlil Lahadalia membuka wacana penerapan perlakuan pajak yang berbeda antara kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) dan kendaraan listrik. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mempercepat transisi energi sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor BBM.
Dalam acara Sinergi Alumni IPB Untuk Negeri yang digelar secara daring pada Senin (4/5/2026), Bahlil menyebut kendaraan listrik memiliki keunggulan dari sisi biaya operasional yang lebih murah serta dampak lingkungan yang lebih rendah.
“Mungkin ke depan kita perlu membuat kebijakan, kendaraan yang memakai bensin, perlakuan pajaknya berbeda dibandingkan kendaraan listrik, karena lebih murah, ramah lingkungan, dan tidak bergantung pada impor BBM,” ujar Bahlil.
Selain aspek lingkungan, ia menekankan bahwa percepatan adopsi kendaraan listrik juga berkaitan erat dengan kesehatan fiskal negara. Selama ini, anggaran subsidi energi masih menjadi salah satu komponen besar dalam APBN.
“Biayanya relatif lebih murah, sehingga konversi ke kendaraan listrik perlu terus didorong,” tambahnya.
Dari sisi regulasi, kebijakan perpajakan kendaraan listrik saat ini tengah mengalami penyesuaian. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, peluang pengenaan pajak terhadap kendaraan listrik kini terbuka.
Meski demikian, aturan tersebut tetap memberikan ruang bagi pemberian insentif. Dalam Pasal 19 disebutkan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai masih dapat memperoleh pembebasan atau keringanan pajak, baik untuk kendaraan baru maupun yang telah beredar sebelum 2026.
Dengan demikian, implementasi insentif pajak akan sangat bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Sementara itu, Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk tetap memberikan insentif fiskal guna mendorong penggunaan kendaraan listrik. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tertanggal 22 April 2026.
Dalam edaran tersebut, para gubernur diminta mempertimbangkan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi di tengah fluktuasi harga energi global serta mendukung pengembangan energi terbarukan.
Pemerintah daerah juga diwajibkan melaporkan kebijakan insentif yang diambil kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat 31 Mei 2026.


Tinggalkan Balasan