suarakarsa.com — Perkara sengketa lahan pertanian kebun dan persawahan seluas 20.000 meter persegi atau 2 hektare di Desa Olo’onua, Kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, memasuki tahap persidangan lanjutan.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 31/Pdt.G/2026/PN Unh, dengan Misraeni sebagai penggugat dan Sarmin, warga Desa Ampulu, Kecamatan Tongauna, sebagai tergugat.
Dalam perkara ini, Misraeni didampingi kuasa hukum Jumrin, S.H. dan Ramis Pomalingo, S.H., dari Kantor Hukum Jumrin, S.H. & Partners yang beralamat di Jalan Podada, Kelurahan Anggaberi, Kabupaten Konawe.
Kuasa hukum Misraeni, Jumrin, S.H., mengungkapkan bahwa dalam proses mediasi sebelumnya, pihak tergugat disebut telah mengakui bahwa lahan yang menjadi objek sengketa tersebut bukan miliknya.
“Pada saat proses mediasi, tergugat Sarmin mengakui bahwa lahan tersebut bukan miliknya,” ujar Jumrin, S.H., (20/8/2026).
Meski demikian, proses mediasi antara Misraeni dan Sarmin belum menghasilkan kesepakatan damai. Karena tidak tercapai perdamaian, perkara tersebut kemudian dilanjutkan ke tahap persidangan.
Jumrin menegaskan, pihaknya meyakini lahan yang disengketakan merupakan hak Misraeni. Keyakinan tersebut, kata dia, didasarkan pada dokumen kepemilikan yang berada di tangan kliennya.
“Saya yakin bahwa lahan sengketa tersebut merupakan milik Ibu Misraeni berdasarkan dokumen kepemilikan yang dipegangnya,” ungkap Jumrin.
Menurut pihak penggugat, dokumen kepemilikan tersebut menjadi dasar bagi Misraeni untuk mempertahankan haknya atas lahan pertanian seluas 20.000 meter persegi tersebut.
Perkara ini selanjutnya akan bergulir dalam persidangan untuk menguji dalil serta bukti-bukti yang diajukan masing-masing pihak. Putusan akhir nantinya akan menentukan status hukum atas lahan yang menjadi objek sengketa.


Tinggalkan Balasan