suarakarsa.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan alasan pemerintah berencana memberlakukan kembali kebijakan tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027/2028. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong motivasi belajar, meningkatkan penguasaan materi akademik, serta memperkuat karakter dan mental peserta didik.
Menurut Abdul Mu’ti, capaian akademik siswa saat ini masih perlu ditingkatkan agar mereka memiliki bekal yang memadai untuk menghadapi tantangan masa depan. Karena itu, evaluasi kenaikan kelas dinilai perlu mempertimbangkan perkembangan kemampuan belajar siswa secara lebih menyeluruh.
“Melalui kebijakan tidak naik kelas secara otomatis, pemerintah berharap peserta didik lebih termotivasi untuk belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta membangun karakter dan mental yang kuat,” ujar Abdul Mu’ti di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (17/10/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme evaluasi kenaikan kelas mendatang tidak hanya berfokus pada kemampuan akademik atau penguasaan materi pelajaran. Perkembangan karakter siswa juga akan menjadi salah satu aspek penting dalam proses penilaian.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap proses kenaikan kelas dapat menjadi bagian dari upaya memastikan peserta didik memiliki kompetensi dan kesiapan belajar yang sesuai dengan tahap pendidikannya.
Abdul Mu’ti mengatakan rencana penerapan kebijakan tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan telah mendapatkan persetujuan.
Saat ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) masih melakukan pengkajian serta menyiapkan landasan hukum yang diperlukan sebelum kebijakan diterapkan secara resmi.
“Saat ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insya Allah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan,” terangnya.
Pemerintah tengah merampungkan penyusunan peraturan menteri serta petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan tersebut. Aturan itu nantinya akan menjadi acuan bagi satuan pendidikan dalam menerapkan mekanisme evaluasi kenaikan kelas.
Dengan demikian, penerapan kebijakan tidak naik kelas masih menunggu penyelesaian regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah.
Selain kebijakan kenaikan kelas, Kemendikdasmen juga tengah menyiapkan kebijakan baru terkait penjurusan peserta didik.
Kebijakan tersebut masih dalam tahap pengkajian dan direncanakan menjadi bagian dari pembaruan sistem pendidikan yang sedang disiapkan pemerintah.
Penyusunan aturan dan petunjuk teknis untuk kedua kebijakan tersebut dilakukan guna memberikan kejelasan mengenai mekanisme pelaksanaan di sekolah.
Pemerintah diharapkan dapat memastikan bahwa penerapan kebijakan nantinya memiliki pedoman yang jelas, sehingga satuan pendidikan dapat menjalankannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Abdul Mu’ti turut menyinggung wacana sekolah gratis yang sebelumnya dibahas Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan nasional.
Namun, penjelasan lebih lanjut mengenai wacana tersebut belum dapat dirinci berdasarkan keterangan yang tersedia.
Secara keseluruhan, rencana perubahan mekanisme kenaikan kelas, penjurusan siswa, dan pembahasan mengenai sekolah gratis menjadi bagian dari perhatian pemerintah terhadap penyelenggaraan pendidikan nasional.
Rencana pemberlakuan kebijakan tidak naik kelas pada tahun ajaran 2027/2028 kini masih menunggu penyelesaian regulasi. Rincian kriteria penilaian, mekanisme pelaksanaan, serta penerapannya di sekolah akan bergantung pada ketentuan resmi yang diterbitkan Kemendikdasmen.


Tinggalkan Balasan